Cara Pembuatan e-KTP
E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem
keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi
dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan
memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK
merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya
akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan
penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang
Adminduk)
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID)
biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui
pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis
pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata,
DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik
jari.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih
canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi).
Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di
SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang
disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi
tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali
dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik jari yang direkam dari setiap
wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan
datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari
dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
1. Biaya paling murah, lebih
ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Informasi penduduk yang dicantumkan
dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
- Nama
- Tempat/Tgl Lahir
- Jenis Kelamin
- Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan)
- Agama
- Status Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Berlaku Hingga
- Foto
- Tanda Tangan
- NIK
Untuk mendapatkan informasi di atas
dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir tipe F1.01.
Selain tujuan yang hendak dicapai,
manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas
jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar